IPOL.ID – Polisi telah menetapkan Febri Arifin (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35) di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diduga menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut sebelum memasukkan jasad mereka ke dalam toren air.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya dikutip Jumat (14/3).
Motif pembunuhan, lanjut Twedi, dipicu oleh emosi tersangka akibat makian korban terkait utang yang belum dibayar dan kegagalan tersangka dalam menggandakan uang korban.
Selain membunuh korban, Febri juga mengambil uang milik Tjong Sioe Lan senilai Rp50 juta. Uang tersebut sebelumnya diberikan korban untuk ritual penggandaan uang yang dijanjikan tersangka.
Usai menghabisi korban, Febri melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.
“Pelaku mencari uang yang tadi disebutkan korban pertama (Sioe Lan) untuk digandakan dan ditemukan uangnya dan diambil lah sejumlah Rp50 juta,” jelasnya. (far)
Pembunuh Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora Terancam Hukuman Mati
