IPOL.ID – Banyaknya sempadan sungai yang berubah menjadi pemukiman ilegal, industri, atau pertanian tanpa izin, pemerintah melakukan sertifikasinya, sehingga bisa memastikan area ini tetap sesuai fungsinya. Sebab, dengan batas yang jelas, pembangunan di sekitar sungai bisa dikendalikan agar tidak mempersempit aliran air atau merusak ekosistem sungai.
Selain itu, sertifikasi akan membantu memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan sungai dan sempadannya, baik itu pemerintah, swasta, atau masyarakat sekitar. Sekaligus, melindungi ekosistem sungai. Sebab, banyak sungai mengalami sedimentasi dan pencemaran akibat eksploitasi yang tidak terkontrol. Dengan sertifikasi, konservasi bisa lebih terjamin.
Jadi, langkah pemerintah untuk segera melakukan sertifikasi sempadan dan batang sungai adalah kebijakan yang sangat penting dalam upaya pengelolaan sumber daya air, pencegahan bencana, serta penataan ruang yang lebih baik.
Pmerintah, dalam hal ini Kemententeri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyatakan siap melakukan sertifikasi terlebih dahulu sempadan dan batang sungai yang masih kosong. “Kita akan melakukan sertifikasi terlebih dahulu lahan sempadan dan batang sungai serta sempadan situ yang masih aman, dalam arti masih kosong,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di Jakarta, Jumat (21/3/25).