Kepastian hukum ini sangat penting, mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi. Sebagian tanah tersebut telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai pihak, termasuk lurah dan instansi lainnya. Namun, jika tanah tersebut milik negara maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah karena tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi.(*)(