IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Kesembilan saksi yang diperiksa antara lain berasal dari PT Pertamina dan anak usahanya yakni, WSW selaku General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional, ABN selaku General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional dan YTW selaku General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.
Kemudian, PS selaku Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional, VFW selaku Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga dan VY selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023.
Selain itu, MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, MS selaku Manager Fuel Terminal Tg Gerem dan IK selaku General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Harli enggan menjelaskan lebih rinci mengenai materi peneriksaan yang didalami oleh penyidik terhadap sembila orang saksi itu.
Namun, ia mengamini jika pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sembilan tersangka.
“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasanlerkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujarnya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Para tersangka adalah YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), diperkirakan telah merugikan negara hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp968,5 triliun dan hampir 1 kuadriliun rupiah. (Yudha Krastawan)
Perkuat Bukti Korupsi, Kejagung Periksa 9 Karyawan Pertamina dan Anak Usahanya
