“Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Hal itu disampaikan Puan untuk merespons imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak yang berkualitas. Puan menyebut persoalan penyediaan fasilitas daycare bagi orang tua bekerja tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR, untuk itu turut disertakan dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA sebagai solusi bagi orangtua bekerja.
Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).
Puan memandang aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja sehingga tetap dapat produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.