IPOL.ID – Petugas Unit I Kriminal Umum (Krimum) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, 28, pelaku pemerasan di sebuah tempat pangkas rambut dan fotokopi di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, yang viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, atas laporan masyarakat terkait video viral yang menunjukkan dugaan tindak pidana pemerasan di sebuah tempat pangkas rambut Cahaya Gemilang di Jl. Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025) pukul 11.00 WIB.
“Korbannya yakni Andriyana, Arom dan Iwan dengan kerugian materil Rp45.000. Tindakan pelaku itu diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,” kata Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Ardian pada awak media di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ardian mengungkapkan, pada Senin (24/3) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (Ormas) mendatangi pangkas rambut Cahaya Gemilang di Jl. Lebak Bulus.