“Pelaku mengaku anggota Ormas FBR membawa surat proposal berisi permohonan bantuan dana untuk kegiatan Hari Raya Idulfitri,” ujar Ardian.
Saat kejadian di kios pangkas rambut itu, pelaku meminta uang kepada korban Andriyana, namun korban tidak memberikan uang karena sedang tidak memiliki uang. Lalu pelaku menuju toko fotokopi di sebelah kios pangkas rambut.
Di toko fotokopi pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp20.000 dari penjaga toko.
Selanjutnya, pelaku beranjak meminta uang kepada pemilik kontrakan, Iwan, yang memberikannya Rp25.000.
“Total uang hasil pemerasan sebesar Rp45.000 digunakan pelaku untuk membeli minuman keras jenis Intisari”.
Selanjutnya petugas cepat merespon melakukan pengejaran terhadap pelaku. Atas kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Lebak Bulus. Penangkapan dilakukan Unit I Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dalam waktu 1×24 jam berhasil diamankan atas inisial AR, karyawan swasta,” tegas Kasat Reskrim.