IPOL.ID – Polisi berhasil menangkap pelaku aparatur sipil negara (ASN) gadungan yang viral di media sosial setelah kedapatan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, yang terjadi pada Sabtu (22/03/2025) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB.
ASN gadungan tersebut melakukan aksi pemalakan ini menjadi salah satu dari tiga kasus yang saat ini tengah diselidiki oleh Polres Metro Bekasi.
Unit 3 Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat telah mengamankan pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP, dengan pelaku Sodri dan Samsul. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme, termasuk pemalakan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Kami mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat (ormas) atau siapapun, untuk tidak mengulangi tindakan seperti ini. Kami akan menindak tegas para pelaku, ” jelas KBP Mustofa, dikutip pada Selasa (25/03/2025).