Ada barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, uang tunai Rp250 ribu (dari tersangka), uang tunai Rp200 ribu (dari korban yang telah dikembalikan oleh pelaku setelah viral), kwitansi, rekaman video, id card, celana dan baju seragam dinas Pemda, dan kaos.
“Pelaku mendapatkan baju seragam PNS dapat beli dari pasar Babelan, dan uang yang didapat untuk jasa keamanan. Dari hasil pemalakan dari kutipan THR tersebut pelaku mendapatkan Rp600 ribu dari total pendapatan Rp1,6 juta. Kami akan melakukan penyidikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tuturnya.
Kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui praktik pemalakan serupa yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui, korban bernama Muhammad Joehari, Pedagang, warga Bandung Baru RT.047 RW.014, Desa Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Lampung. 2 dari 4 pelaku saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) antara lain, Agus, dan Doko. (Vinolla)