Atas dasar banyaknya permintaan lembaga atau kementerian atau apapun itu, lanjut Fauka, makanya perlu adanya payung hukum bagi anggota TNI yang masuk di dalam kelembagaan itu. Sehingga muncullah yang namanya RUU dan perubahan tentang RUU TNI.
“Karena kan menurut saya Undang-Undang yang lain saja bisa diamandemen. Apalagi hanya sekadar RUU TNI ya. Artinya, tingkat kepercayaan masyarakat, kelembagaan, atau kementerian, atau apapun terhadap TNI ini kan semakin bagus. Ini wujud daripada kepercayaan itu sendiri terhadap TNI,” tukas Fauka.
Dia menjelaskan, dahulu ketika zaman Presiden Soeharto, ada fraksi TNI di DPR RI, yang tujuannya kan untuk stabilisator dan dinamisator.
“Supaya apa? Pemerintah dalam hal ini, presiden dalam hal ini, pemerintah bisa menjalankan yang namanya program-program,” jelasnya.
Bahkan, sambung Fauka, dahulu juga ada yang namanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Dan semua itu berkaitan dengan pembangunan.
“Makanya dulu bupati, wali kota, itu kan dari unsur TNI Polri. Tujuannya apa? Supaya satu komando,” terangnya.