Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Revisi UU TNI Picu Penolakan, Kapuspen: TNI Membuka Diri untuk Berdiskusi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Revisi UU TNI Picu Penolakan, Kapuspen: TNI Membuka Diri untuk Berdiskusi
Hukum

Revisi UU TNI Picu Penolakan, Kapuspen: TNI Membuka Diri untuk Berdiskusi

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 25 Mar 2025, 15:45
Share
2 Min Read
images 99
Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi.
SHARE

IPOL.ID – Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025 sempat memicu berbagai reaksi dari masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah.

Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap revisi tersebut, dengan alasan bahwa perubahan yang dilakukan tidak sejalan dengan prinsip reformasi TNI dan dapat mengancam supremasi sipil dalam pemerintahan.

Salah satu bentuk penolakan tersebut adalah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil di berbagai daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan, TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang.

Baca Juga

palu hakim, pengadilan
Tok! Hakim Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk dalam Kasus Penghasutan Demo 2025
Demo Mahasiswa di Mapolda DIY Ricuh Dini Hari, Tiga Orang Diamankan Polisi
Oknum Atasan Lecehkan Bawahan, Kantor TransJakarta Digeruduk Puluhan Pekerja, Demo Tuntut Soal Ini

“Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa TNI akan meluangkan waktu untuk dapat hadir dalam diskusi-diskusi tersebut, sehingga dapat memecah kebuntuan komunikasi yang terjadi di antara pemerintah dengan masyarakat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Demo, dwi fungsi, penolakan masyarakat sipil, uu tni
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Yudistira Hermawan. Foto: Sofian/ipol.id Judistira Hermawan (Golkar) Pastikan Fraksi di DPRD DKI 1.000 Persen Dukung Program Pramono-Rano
Next Article Kondisi banjir yang melanda Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Senin (24/3/2025), ketinggian air mencapai setinggi 50 sentimeter. Selasa (25/3) pagi tadi, banjir berangsur surut. Foto: BPBD Kabupaten Buol 20 Rumah di Kabupaten Buol Terendam, Jembatan Trans Sulawesi Mengalami Kerusakan

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Nusantara
Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa
21 May 2026, 11:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?