Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pramono Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pramono Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Jakarta Raya

Pramono Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Iqbal
Iqbal Published 12 Mar 2025, 17:31
Share
2 Min Read
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (tengah).(Foto dok pemprov)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (tengah).(Foto dok pemprov)
SHARE

IPOL.ID- Menjelang libur mudik lebaran, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.

Pramono pun bakal melakukan tindakan tegas pada ASN yang, melanggar larangan tersebut.

“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” tegas Gubernur Pramono, Rabu (12/3/2025).

Dikatakanya, apabila diketahui terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi. “Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta. Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” paparnya.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melepas peserta lomba lari Digiland Run 2026, di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (17/6/2026). Foto: Ist
Pramono Targetkan Jakarta Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia
Pramono Prioritaskan 9 Agenda Utama untuk Percepatan Akses Keuangan Daerah
Pramono Tinjau Pengolahan Sampah di Pasar Kramat Jati, Target Kurangi Beban Bantar Gebang
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Arus Mudik Lebaran 2025, asn, Larangan Mobil Dinas, Pemprov Jakarta, pramono anung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Korupsi Dana CSR BI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tenaga Ahli Anggota DPR
Next Article Menteri Nusron berdama Gubernur Dedy Mulyadi. Foto: Dok Kemen ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jawa Barat, Menteri Nusron Akan Terbitkan Sertipikat HPL di Sempadan Sungai

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?