IPOL.ID-Presiden Prabowo Subianto menegaskan batas waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD. “Paling lambat, tujuh hari sebelum Hari Raya,” kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga memastikan keberpihakan pemerintah terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online, yang telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi, agar memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” papar Presiden.
Sama seperti karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, bonus dan mekanisme pemberian THR untuk driver ojol dan kurir online akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli lewat surat edaran.
Presiden menjelaskan, saat ini terdapat kurang lebih 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif. Serta kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time.