“Jadi, tentunya secara kinerja keuangan hampir dibilang tidak ada (tidak berpengaruh) karena (kredit macet) sudah keluar dari neraca, sudah dihapus buku. Kemudian, sebelumnya juga sudah kami cadangkan sesuai ketentuan, sangat-sangat memadai pencadangan yang kami buat,” kata Dani dalam diskusi virtual yang digelar LPPI di Jakarta, Jumat (21/3/25).
Hapus buku merupakan tindakan administratif oleh lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangannya, tanpa menghapus hak tagih LJK kepada debitur.
Sedangkan hapus tagih berarti tindakan penghapusan hak tagih oleh LJK atas suatu tagihan kepada debitur setelah penghapusbukuan dilakukan. Dengan demikian, salah satu kriteria hapus tagih piutang UMKM harus dilakukan penghapusbukuan terlebih dahulu.
Dani mengatakan, UMKM yang dapat dilakukan penghapusbukuan juga harus merupakan debitur atau nasabah yang eligible atau memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.