Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Program Presiden Soal Hapus Tagih Kredit UMKM Tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Program Presiden Soal Hapus Tagih Kredit UMKM Tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan
Ekonomi

Program Presiden Soal Hapus Tagih Kredit UMKM Tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 21 Mar 2025, 19:29
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Gedung Bank BRI.
SHARE

“Jadi, tentunya secara kinerja keuangan hampir dibilang tidak ada (tidak berpengaruh) karena (kredit macet) sudah keluar dari neraca, sudah dihapus buku. Kemudian, sebelumnya juga sudah kami cadangkan sesuai ketentuan, sangat-sangat memadai pencadangan yang kami buat,” kata Dani dalam diskusi virtual yang digelar LPPI di Jakarta, Jumat (21/3/25).

Hapus buku merupakan tindakan administratif oleh lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangannya, tanpa menghapus hak tagih LJK kepada debitur.
Sedangkan hapus tagih berarti tindakan penghapusan hak tagih oleh LJK atas suatu tagihan kepada debitur setelah penghapusbukuan dilakukan. Dengan demikian, salah satu kriteria hapus tagih piutang UMKM harus dilakukan penghapusbukuan terlebih dahulu.

Dani mengatakan, UMKM yang dapat dilakukan penghapusbukuan juga harus merupakan debitur atau nasabah yang eligible atau memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bank bri, Bank Himbara, Hapus Tagih Kredit UMKM, kinerja perusahaan, Presiden Prabowo Subianto
Wilson B. Lumi 21 Mar 2025, 19:29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PWI Jaya Berbagi 2025 Alhamdulilah, PWI Jaya Berbagi 2025 Meriah namun Khidmat
Next Article Untuk Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik, Kemenkes Siapkan CKG di Posko Kesehatan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?