Beberapa kriteria tersebut antara lain nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta per debitur, kredit telah dihapusbukukan dengan usia hapus buku minimal 5 tahun pada saat PP tersebut berlaku, kredit tidak dijaminkan atau diasuransikan, serta tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan namun tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan terjual tetapi tidak cukup untuk melunasi kredit.
Jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih juga harus memenuhi kriteria antara lain kredit UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, kredit UMKM non-program pemerintah yang sumber dananya dari bank, serta kredit UMKM akibat bencana alam yang ditetapkan pemerintah.
Hingga Januari 2025, BRI mencatat terdapat 59.690 debitur dengan sisa pinjaman Rp2,5 triliun yang saat ini sesuai dengan ketentuan PP 47/2024 dan siap untuk dilakukan proses hapus tagih. Sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku, Dani mengatakan bahwa BRI akan mengeksekusi nasabah eligible hapus tagih ini dimulai dari eksekusi hapus tagih sebesar Rp424 miliar per posisi Januari 2025.