Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Program Presiden Soal Hapus Tagih Kredit UMKM Tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Program Presiden Soal Hapus Tagih Kredit UMKM Tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan
Ekonomi

Program Presiden Soal Hapus Tagih Kredit UMKM Tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 21 Mar 2025, 19:29
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Gedung Bank BRI.
SHARE

Beberapa kriteria tersebut antara lain nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta per debitur, kredit telah dihapusbukukan dengan usia hapus buku minimal 5 tahun pada saat PP tersebut berlaku, kredit tidak dijaminkan atau diasuransikan, serta tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan namun tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan terjual tetapi tidak cukup untuk melunasi kredit.

Jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih juga harus memenuhi kriteria antara lain kredit UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, kredit UMKM non-program pemerintah yang sumber dananya dari bank, serta kredit UMKM akibat bencana alam yang ditetapkan pemerintah.

Hingga Januari 2025, BRI mencatat terdapat 59.690 debitur dengan sisa pinjaman Rp2,5 triliun yang saat ini sesuai dengan ketentuan PP 47/2024 dan siap untuk dilakukan proses hapus tagih. Sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku, Dani mengatakan bahwa BRI akan mengeksekusi nasabah eligible hapus tagih ini dimulai dari eksekusi hapus tagih sebesar Rp424 miliar per posisi Januari 2025.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bank bri, Bank Himbara, Hapus Tagih Kredit UMKM, kinerja perusahaan, Presiden Prabowo Subianto
Wilson B. Lumi 21 Mar 2025, 19:29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PWI Jaya Berbagi 2025 Alhamdulilah, PWI Jaya Berbagi 2025 Meriah namun Khidmat
Next Article Untuk Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik, Kemenkes Siapkan CKG di Posko Kesehatan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?