IPOL.ID- PT Timah Tbk dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) sepakat melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di Bangka Belitung, Kamis (20/3/2025). Penandatanganan MoU tersebut dalam rangka mendukung pembenahan tata kelola pertambangan timah melalui pengamanan pembangunan strategis.
Meskipun begitu, bukan berarti korps adhyaksa telah menghentikan proses hukum terhadap perkara yang menjerat anggota MIND ID, BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia tersebut.
Saat ini penyidik pidana khusus masih tetap mendalami dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu diketahui dalam pemeriksaan dua orang saksi di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Kedua saksi dimaksud berinisial AS selaku Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin dan LO selaku Admin PT Karya Surya Ide Gemilang. “Keduanya diperiksa terkait keterlibatan tersangka korporasi atas nama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta.