Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PT Timah dan Pokmas Teken MoU, Kejagung Tetap Proses Hukum Korupsi Tata Kelola Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PT Timah dan Pokmas Teken MoU, Kejagung Tetap Proses Hukum Korupsi Tata Kelola Timah
HeadlineNews

PT Timah dan Pokmas Teken MoU, Kejagung Tetap Proses Hukum Korupsi Tata Kelola Timah

Bambang
Bambang Published 20 Mar 2025, 23:37
Share
2 Min Read
Penandatanganan MoU antara PT Timah dengan Pokmas yang disaksikan oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, Reda Manthovani di Bangka Belitung, Kamis (20/3/2025). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Penandatanganan MoU antara PT Timah dengan Pokmas yang disaksikan oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, Reda Manthovani di Bangka Belitung, Kamis (20/3/2025). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Selain memperkuat pembuktian, Harli mengatakan pemeriksaan kedua saksi tersebut juga untuk dan melengkapi pemberkasan para tersangka korporasi tersebut.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Selain PT RBT, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka korporasi lainnya yakni PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Adapun penetapan tersangka korporasi itu dalam rangka memulihkan keuangan negara sebesar Rp300 triliun akibat korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

Hal itu tentunya dilakukan setelah proses penyidikan terhadap sejumlah tersangka perorangan, termasuk perwakilan RBT Harvey Moeis rampung. Harvey Moeis sendiri baru saja diperberat hukumannya dari semula enam tahun menjadi selama 20 tahun penjara.

Hukuman bagi suami dari artis Sandra Dewi ini diketok langsung oleh Pengadilan Tinggi (PT) DK Jakarta yang memperberat vonis sebelumnya yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi Tata Kelola Timah, PT Timah dan Pokmas, Teken MoU, Tetap Proses Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.(Foto istimewa) Heboh Bau Sampah RDF Plant, Pram Tampung Keluhan Warga
Next Article AC DAIKIN SkyAir Ceiling Mounted Cassette dipercaya dapat meningkatkan kenyamanan ruang usaha. Percaya atau Tidak, Solusi AC Daikin Memang dapat Meningkatkan Estetika Ruang Usaha

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 2025-2026: Juara Baru Muncul, Antusias Meningkat
17 May 2026, 18:33
Headline
Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
18 May 2026, 08:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?