Selain memperkuat pembuktian, Harli mengatakan pemeriksaan kedua saksi tersebut juga untuk dan melengkapi pemberkasan para tersangka korporasi tersebut.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Selain PT RBT, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka korporasi lainnya yakni PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Adapun penetapan tersangka korporasi itu dalam rangka memulihkan keuangan negara sebesar Rp300 triliun akibat korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Hal itu tentunya dilakukan setelah proses penyidikan terhadap sejumlah tersangka perorangan, termasuk perwakilan RBT Harvey Moeis rampung. Harvey Moeis sendiri baru saja diperberat hukumannya dari semula enam tahun menjadi selama 20 tahun penjara.
Hukuman bagi suami dari artis Sandra Dewi ini diketok langsung oleh Pengadilan Tinggi (PT) DK Jakarta yang memperberat vonis sebelumnya yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Yudha Krastawan)