Meskipun revisi ini akan memperjelas koordinasi, Marwan menegaskan bahwa kewenangan menunjuk Kepala BPBD tetap berada di tangan bupati atau wali kota. Namun, diperlukan dasar hukum yang memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain memperkuat koordinasi, revisi UU ini juga akan mencakup ketentuan yang memberikan efek jera bagi individu atau kelompok yang memperburuk dampak bencana. Misalnya, tindakan membuang sampah sembarangan, tata kelola persampahan yang buruk, hingga deforestasi ilegal yang mengurangi daerah resapan air.
“Jika bencana terjadi akibat ulah manusia, maka mereka yang bertanggung jawab harus ikut menanggung dampaknya. Kami ingin ada aturan yang jelas agar mereka juga bertanggung jawab dalam pemulihan pasca-bencana. Bagaimana mekanismenya? itu yang akan kami bahas lebih lanjut,” kata dia.
Saat ini, Komisi VIII masih fokus pada perubahan UU Haji dan keuangan Haji, tetapi revisi UU Penanggulangan Bencana tetap menjadi agenda penting yang akan dibahas ke depan setelah itu. (*)