Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Revisi UU Penanggulangan Bencana, DPR: Menyesuaikan Regulasi dengan Tantangan Dalam Manajemen Bencana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Revisi UU Penanggulangan Bencana, DPR: Menyesuaikan Regulasi dengan Tantangan Dalam Manajemen Bencana
NasionalNews

Revisi UU Penanggulangan Bencana, DPR: Menyesuaikan Regulasi dengan Tantangan Dalam Manajemen Bencana

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 20 Mar 2025, 21:18
Share
4 Min Read
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
SHARE

Marwan menyebutkan peristiwa banjir di Sumatera Utara yang terjadi baru-baru ini bisa menjadi contoh pusat mesti juga memiliki ruang kendali ke daerah. Dalam peristiwa itu satu desa di bagian hulu terdampak banjir besar, warga desa terdekat lainnya yang berada di hilir datang membantu. Namun, hanya berselang kurang dari empat jam, desa mereka juga mengalami banjir.

“Hal ini menunjukkan kurangnya mitigasi bencana yang terencana, padahal secara logis air dari hulu pasti mengalir ke hilir. Kan ini konyol semestinya BPBD bisa cepat mengatasinya,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa UU Penanggulangan Bencana saat ini belum mengakomodasi hubungan komando antara BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Komisi VIII mendapati tak sedikit BPBD yang masih tergabung dalam dinas lain tingkat kabupaten/kota, sehingga respons terhadap bencana kurang optimal, baik dari segi personel, peralatan, maupun anggaran. “Jadi penanganan bencana bersifat parsial dan kurang efektif saat ini. Akibatnya, miliaran rupiah harus ditanggung negara dan masyarakat akibat bencana yang seharusnya bisa diminimalkan dampaknya,” katanya.

Baca Juga

Pasukan SAR Resimen III Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri saat melaksanakan kegiatan bantuan kendali operasi (BKO) penanggulangan bencana di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (26/12/2025). Foto: Korps Brimob Polri
Brimob Polri Perkuat Pemulihan Warga Padang Pariaman Melalui Penyediaan Air Bersih, Huntara dan Akses Jalan
BMKG dan BNPB Kolaborasi Perkuat Sistem Peringatan Dini Tsunami
BNPB-AFAD Turkiye Kerja Sama Penanggulangan Bencana
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komisi VIII DPR RI, Managemen Bencana, penanggulangan bencana, Revisi UU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Live streaming YT @kpkri Lacak Aliran Uang Eks Mentan, Jadi Alasan KPK Geledah Kantor Pengacara di Pondok Indah
Next Article Setiabudi FakAI UPH Untuk Asas Manfaat, Indonesia Perlu Kembangkan AI dengan Konteks Lokal

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Nusantara
Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa
21 May 2026, 11:35
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?