IPOL.ID – Setidaknya 3.000 mitra pengemudi Maxim secara serempak mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui kerja sama antara pihak perusahaan aplikasi transportasi daring tersebut dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut adalah pemberian perlindungan stimulasi selama tiga bulan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah, menyatakan inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi Dirhamsyah. “Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap para pengemudi dapat bekerja lebih tenang tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi di jalan,” ujar Dirhamsyah.
Sebagai salah satu perusahaan e-hailing yang terus berkembang di Indonesia, Maxim menilai perlindungan bagi mitra pengemudi sebagai aspek penting dalam operasionalnya. “Program ini merupakan bentuk komitmen Maxim bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi para gig-worker,” cetus Dirhamsyah.