“Iuran tiap orang hanya Rp16.800 per bulan . Nilai iuran ini sudah lebih murah dari harga sebungkus rokok atau semangkuk bakso,” tutur Ramdani. Menurutnya, peserta di sektor BPU ini bisa mendapatkan manfaat yang setara dengan pekerja formal. Manfaat dari program JKK mencakup perlindungan tanpa batas plafon bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Sementara program JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa beasiswa bagi dua anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat permanen atau meninggal dunia. Beasiswa ini berlaku mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. “Kami juga mendorong pekerja bukan penerima upah untuk mengikuti program JHT sebagai tabungan masa depan dengan iuran hanya Rp20 ribu per bulan. Dengan total iuran Rp36.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan JKK, JKM, dan JHT,” ungkap Ramdani.
Ramdani menambahkan peserta dapat menambah nominal tabungan JHT mereka sesuai dengan tabel iuran yang berlaku di kepesertaan BPU. “Menabung di JHT sangat penting untuk masa depan, apalagi hasil pengembangannya masih lebih tinggi dibandingkan bunga deposito perbankan komersial,” tegas Ramdani. (msb/dani)