IPOL.ID – Di awal Maret ini sejumlah wilayah di Jabodetabek mengalami banjir bandang dan genangan hingga banjir. Penataan ruang khususnya di daerah puncak Bogor menjadi sorotan. Pasalnya, sesuai aturan, kawasan ini masuk wilayah resapan hujan.
“Kami terus menjalankan komitmen melaksanakan penataan ruang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta Selasa (4/03/2025).
Dikatakan Risdianto pelaksanaan tata ruang Jabodetabekpunjur sejak tahun 2020 ini melibatkan beberapa Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Salah satu fokus utama adalah menjadikan kawasan Puncak sebagai daerah tangkapan air (catchment area). Hal ini krusial untuk mencegah banjir yang lebih parah di wilayah hilir. Oleh karena itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo, upaya untuk menjadikan Kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya sebagai catchment area masih menjadi komitmen dan akan terus dilaksanakan.