IPOL.ID – Seorang selebgram Rafi Ramadhan (24) diciduk polisi setelah penggerebekan dilakukan di padepokan spiritual bernama Narakumbara 21 di Jalan Kampung Rawa Badung, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Selain menangkap RR, polisi juga menangkap TH (21) yang merupakan anak buah dari Rafi. Sementara pemasok sabu-sabu untuk RR dan TH masih diburu polisi. Pemasok sabu-sabu tersebut dikenal dengan nama Bang Rembo.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim analis IT Polsek Metro Gambir melaksanakan tugas patroli siber.
Melalui pencarian dalam akun Instagram dengan nama @narakumbara_21, terlihat konten konsultan spiritual yang di antaranya tentang ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda benda bertuah.
“Informan kami menerangkan bahwa di dalam Padepokan Narakumbara tersebut sering terjadi praktek penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Respati, Kamis (13/3/2025).
Taufik alias TH merupakan karyawan di Padepokan Narakumbara. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya, polisi menemukan dua paket plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada polisi, TH mengaku jika narkoba tersebut milik pesanan Rafi alias RR selaku pemilik Padepokan Narakumbara. Tersangka TH dikembangkan dan menggerebek tempat persembunyian Rafi alias RR di Padepokan Narakumbara.
Polisi juga menggeledah rumah Rafi. Dia pun mengakui perbuatannya jika narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang dipesan dari seseorang yang dipanggil dengan sebutan Bang Rembo (DPO).
Polisi juga menggeledah tempat tertutup lainnya milik RR. Hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan lima paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu paket tembakau kering jenis sintetis, dan seperangkat alat hisap sabu berupa tutup botol yang sudah terangkai dengan sedotan, korek seting warna hijau, dan cangklong.
Selain itu, polisi juga menemukan plastik klip bekas pakai narkoba jenis sabu-sabu milik tersangka Rafi yang disimpan di dalam laci. Selanjutnya tersangka Rafi dan Taufik dibawa ke Mapolsektro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim Unit Narkoba Polsek Metro Gambir berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa 7 paket klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram dan 1 paket sintetis seberat 0,71 gram,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Rafi dan karyawannya dijerat Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) juncto pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Vinolla)
Selebgram Rafi Ramadhan Ditangkap karena Edarkan Narkoba Berkedok Konsultasi Spiritual
