IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu (15/3/2025). Layanan ini mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legalitas berkendara tersebut.
Dikutip dari akun instagram @simrestabesbdg1, ada dua mobil SIM keliling yang nantinya beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung. Kedua titik lokasi tersebut berada di The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung dan Dago Plaza, Bandung.
Perlu diketahui layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung mulai beroperasi pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sebelum mengurus perpanjangan SIM, dipastikan lebih dulu semua dokumen persyaratan sudah lengkap agar prosesnya lancar. Ini dia persyaratan yang perlu kamu siapkan:
1. SIM asli (yang masih aktif) + fotokopi
2. e-KTP asli dan fotokopi
3. Uang buat biaya perpanjangan SIM