Terkait penandaan, dalam SNI 8880:2025, terdapat ketentuan penandaan yang berbeda berdasarkan bentuk produk emas. Emas batangan harus mencantumkan kadar emas, berat, dan identitas produsen pada produknya. Sementara itu, emas perhiasan harus mencantumkan kadar emas (dalam persen dan/atau karat) serta identitas produsen, sedangkan berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi.
Selain itu, logo SNI yang dicantumkan oleh perusahaan industri emas terdapat pada sertifikat produk, bukan dalam bentuk cap pada produk emas. Pencantuman logo SNI ini telah berlaku sejak Juli 2020, tetapi masih bersifat sukarela.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian per 20 Agustus 2024, sebanyak 24 perusahaan telah mencantumkan label SNI pada produk emas mereka. Dengan adanya standar ini, masyarakat tidak perlu ragu terhadap keaslian dan kadar emas dalam produk yang bersertifikat SNI.
Dengan ditetapkannya SNI 8880:2025 tentang Barang-barang emas, BSN memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh emas dengan kualitas yang terjamin serta membantu industri dalam meningkatkan daya saing produk emas nasional.