IPOL.ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) baru-baru ini menghadapi tuduhan terkait dugaan manipulasi laporan keuangan (LK) yang diklaim mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun. Tuduhan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, yang menyoroti potensi kerugian negara akibat dugaan tersebut.
Menanggapi tuduhan tersebut, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (7/3/25) Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan tersebut juga telah ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan terhadap emiten yang menerbitkan obligasi. Wijaya menekankan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Terkait tuduhan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca senilai Rp7,978 triliun, Pupuk Indonesia menyatakan bahwa seluruh dana tersebut telah dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan pada Aset Lancar Lainnya sesuai standar akuntansi yang berlaku.