Sebelumnya, Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Jumat (21/3), merasa haknya terabaikan setelah permohonan saksi meringankan tidak dihiraukan oleh KPK pada tahap penyidikan.
“Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK,” kata Hasto.
Menurut dia, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkan dirinya dengan total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasusnya, termasuk Rossa Purbo Bekti.
Hasto menuturkan bahwa semua saksi tersebut memberatkan dirinya, sedangkan saksi-saksi meringankan yang pihaknya ajukan tidak diperiksa. Maka dari itu, dia menilai KPK melanggar asas proporsionalitas dalam penyidikan kasus yang menjeratnya dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.
Lebih lanjut penasihat hukum Hasto pada tanggal 4 Maret 2025 mengajukan surat terkait dengan permohonan pemeriksaan ahli meringankan. Permohonan itu diajukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.