IPOL.ID – Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui subkontrak dengan CV Mahamu Hebat Sejahtera dan PT Putera Rimpulaeng Persada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aktivitas pertambangan TMS sendiri telah menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan dan laut, serta mengancam mata pencaharian masyarakat lokal. Penambangan ilegal yang dilakukan oleh TMS telah memicu konflik dengan masyarakat adat dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati yang berharga. Meskipun izin operasi PT TMS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, namun aktivitas penambangan ilegal terus berlangsung.
Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumberlaka mengatakan akan terus mengawal penegakan hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa Sulawesi Utara memiliki potensi besar dalam pertambangan emas, dengan banyak daerah yang memiliki kadar emas yang tinggi. Namun, potensi ini juga memicu maraknya aktivitas penambangan ilegal tanpa izin (PETI).