Dimas Werhaspati menurutnya, bermaksud membantu melakukan dealing angka margin PT Pertamina International Shipping kepada PT. Kilang Pertamina International yang telah disepakati antara Sani Dinar Saifudin selaku VP Feedstock & Inventory Management PT. Kilang Pertamina International dengan Muhamad Reza selaku VP Komersial PT Pertamina International Shipping sebesar Harga Market + 12% (Harga Market saat itu $5,9jt + 12% = $6,6jt) yang kemudian memberitahukan kepada Agus Purwono Selaku Senior Manager Crude Oil Supply di PT. Kilang Pertamina International. Margin PT Pertamina International Shipping ke PT. Kilang Pertamina International sejumlah Harga Market + 12%, menggunakan metode Pengiriman FOB (Freigt On Board). dalam dealing tersebut, Dimas Werhaspati selaku broker meminta fee sebesar 2% – 3% dari harga market publikasi serta tergantung hasil negosiasi dengan pemilik kapal yang kalaulah kelak diperolehnya bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Namun ternyata peristiwa yang oleh jaksa disebut “kontrak shipping (pengiriman)” yang dilakukan tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tidak pernah ditandatangani. Tanpa didukung alat bukti, lalu jaksa dengan gegabah menetapkan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa sebagai tersangka.