IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di rumah Politikus senior PPP, Djan Faridz. Dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen saat penyitaan.
Tak hanya itu, KPK rupanya juga menyita uang tunai dari penggeledahan rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut.
“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
Namun, Tessa belum menyebutkan nominal uang yang disita. Hal-hal lainnya juga belum disampaikan karena telah masuk ranah materi penyidikan.
“Tapi untuk pertanyaan yang lain saya belum bisa jawab karena itu masuk materi,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur No 26, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut berkaitan kasus dugaan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
Adapun penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu (22/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.00 WIB.