Kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2021 masih sebesar 1,07%. Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan kontribusi tersebut meningkat menjadi 1,20% pada tahun 2029 dan 5% pada tahun 2045. Selain itu, usaha koperasi yang didominasi oleh simpan pinjam pada tahun 2021 (hanya 8,39% bergerak di bidang produksi), ditargetkan meningkat menjadi 10% pada tahun 2029.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melakukan transformasi koperasi melalui berbagai intervensi kebijakan, antara lain percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Koperasi, penyusunan blueprint usaha koperasi sektor produksi, pengembangan koperasi di sektor agromaritim dan sektor strategis lainnya, penguatan rantai pasok, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan sistem pengawasan koperasi.
Satuan Tugas Koperasi Desa Merah Putih akan bertugas mengkoordinasikan penyusunan rencana pembentukan koperasi, mulai dari penyusunan timeline, pemetaan koperasi atau lembaga yang sudah ada, identifikasi sumber pembiayaan, manajemen risiko (termasuk pengembangan nilai koperasi dan teknologi informasi), serta monitoring dan evaluasi.