Di tingkat desa, terdapat potensi besar untuk mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih melalui transformasi lembaga yang sudah ada, seperti KUD, BUMDes, Koperasi Gapoktan, dan lainnya. Saat ini, Indonesia memiliki 84.276 desa, dengan 27.531 koperasi yang sudah beroperasi, termasuk 4.088 KUD, 16.080 Koperasi Simpan Pinjam, dan 64.766 Gapoktan. Selain itu, terdapat 967 Koperasi Gapoktan yang siap dikembangkan.
Strategi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meliputi tiga pendekatan utama: membangun koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi, mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memberikan dukungan permodalan, teknologi, dan manajemen, serta revitalisasi koperasi yang kurang aktif atau tidak berfungsi optimal. Untuk pendanaan, pemerintah memanfaatkan berbagai sumber, termasuk APBN/APBD, HIMBARA, modal awal koperasi yang sudah ada, hibah, serta program CSR dari perusahaan nasional dan multinasional.
“Koperasi Desa ini tentu ini akan menjadi putusan musyawarah pemerintah desa, dengan tujuan untuk mensejahterakan Desa. Kemudian anggarannya dari APBN dan APBD,” kata Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.