IPOL.ID – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek MinyaKita.
Kemenkop akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan mengajukan permohonan pembekuan badan hukum koperasi tersebut kepada Kementerian Hukum.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh koperasi.
Pasalnya, koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.
Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas.
Hal itu sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.
“Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3).
Tindakan tegas ini diambil setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menemukan adanya penyimpangan dalam volume MinyaKita di Pasar Jaya Lenteng Agung. Minyakita yang seharusnya berlabel 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.
Menindaklanjuti temuan Mentan itu, Tim Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud.
Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Budi pun menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi.
Diharapkan ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.
“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” pungkasnya. (far)
Tegas! Kemenkop Akan Cabut Izin Koperasi Penyeleweng MinyaKita
