Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Perluas Penyidikan: Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Me-Mark Up Hingga 30 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Perluas Penyidikan: Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Me-Mark Up Hingga 30 Persen
Hukum

Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Perluas Penyidikan: Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Me-Mark Up Hingga 30 Persen

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 27 Mar 2025, 12:40
Share
4 Min Read
Boyamin Saiman, S.H., Koordinator MAKI. Foto: Ist.
SHARE

&nbspSeperti diketahui, berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam perkara ini, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Menyusul kemudian, ditetapkan tersangka atas nama Maya Kusmaya dan Edward Corne.

Kesembilan tersangka pada pokoknya dituduh melakukan dugaan korupsi pada kegiatan blending di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan me-mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Sehingga, negara mengeluarkan fee sebesar 13 s.d. 15 persen secara melawan hukum di mana tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa, disebut mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

&nbspKeganjilan lain, menurut Boyamin Saiman, yakni terkait dalil tidak logis yang dibangun Kejaksaan Agung, bahwa telah terjadi kerugian negara  pada tahun 2023 atas kebijakan  pemerintah dalam pemberian kompensasi dan pemberian subsidi dengan kerugian negara total dinyatakan sebesar Rp 147 triliun. “Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi. Kejaksaan Agung harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat soal ini,” ujarnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Yuli Suharti 27 Mar 2025, 12:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rekayasa lalin one way mulai diberlakukan siang hari ini. Foto: TMC Polri Pemudik Disergap Macet Parah, Rekayasa Lalu Lintas One Way Tol Cikampek Menuju Cipali Mulai Berlaku
Next Article Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat, Pegadaian Berangkatkan Ribuan Pemudik, Gratis!

TERPOPULER

TERPOPULER
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Garap 8 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada dari Swastanya

Hukum
Kejari Jakpus Mendakwa Oknum Pegawai BRI Korupsi Rp17,2 Miliar
17 May 2025, 11:46
HeadlineNews
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
17 May 2025, 13:43
Nasional
Memuat Konten Dewasa, 6 Akun Grup Facebook Diblokir Komdigi
17 May 2025, 13:11
Nusantara
Simak 2 Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 17 Mei 2025
17 May 2025, 09:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?