Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Perluas Penyidikan: Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Me-Mark Up Hingga 30 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Perluas Penyidikan: Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Me-Mark Up Hingga 30 Persen
Hukum

Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Perluas Penyidikan: Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Me-Mark Up Hingga 30 Persen

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 27 Mar 2025, 12:40
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2025 03 27 at 12.29.36
Boyamin Saiman, S.H., Koordinator MAKI. Foto: Ist.
SHARE

Sementara itu, MAKI menemukan dugaan mark up hingga melebihi 30 persen dalam kontrak shipping (pengiriman) pada PT Pertamina International Shipping, yang melibatkan lima perusahaan pelayaran, yakni PT SMT Tbk, PT SOL, PT AS, PT WSHI, dan PT BSTA, yang memiliki kekuatan armada sebanyak 40 (empat puluh) kapal. Namun tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik.

Hubungan Kerugian Negara dengan Peran Para Tersangka Tidak Jelas

&nbspBoyamin menegaskan, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat lebih terang benderang, tentang hubungan kerugian negara  sebesar Rp 193,7 triliun yang terdiri dari lima komponen itu dengan peran dan perbuatan para tersangka, sehingga tergambar mens rea (niat jahat) dan kecukupan alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi, sesuai yang dipersangkakan terhadap para tersangka.

“Lima komponen kerugian negara tersebut  ternyata tidak ada kaitannya dengan urusan blending dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Hubungan kerugian negara dengan peran para tersangka tidak jelas. Apabila dihubungkan dengan profil sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MAKI berpandangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Live streaming YT @kpkri
KPK Sikapi Laporan MAKI Terhadap Eks Menag Gus Yaqut
Harun Masiku Bisa Diadili Secara In Absentia
Kerap Bersinggungan Kasus Dugaan Korupsi, MAKI Desak Jokowi Batalkan Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rekayasa lalin one way mulai diberlakukan siang hari ini. Foto: TMC Polri Pemudik Disergap Macet Parah, Rekayasa Lalu Lintas One Way Tol Cikampek Menuju Cipali Mulai Berlaku
Next Article MD G Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat, Pegadaian Berangkatkan Ribuan Pemudik, Gratis!

TERPOPULER

TERPOPULER
PAS
Gaya hidupHeadline

Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Jadi Suami Istri, Tampil Serasi dalam Balutan Adat Jawa

HeadlineHukum
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
12 Jun 2026, 23:45
Opini
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
13 Jun 2026, 11:57
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Olahraga
Saksikan Partai Final Campus League 2026 di UPH Karawaci, Besok: Putri SCU vs Ubaya dan Putra Perbanas vs UKSW
12 Jun 2026, 22:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?