IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah melaporkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/9/225). Yaqut dilaporkan ke lembaga antirasuah karena diduga pernah menjabat pengawas haji tahun 2024 dan menerima honor.
Menyikapi hal itu, KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi atas validitas dan keterangan yang disampaikan pelapor.
“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).
Setelah diverifikasi, lanjut Budi, KPK akan melakukan langkah selanjutnya dengan penelaahan dan analisis. Hal itu bertujuan untuk melihat substansi laporan, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Meski begitu laporan ini tak akan dipublikasi tindak lanjutnya. Hanya Boyamin sebagai pelapor yang akan diberikan informasi terhadap tindak lanjut yang dilakukan KPK.
