“Kami tidak bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan tersebut, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya,” kata Budi.
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang menyidik dugaan korupsi penentuan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan korupsi ini terjadi di era Menteri Agama (Menag), Yaqut Chlolil Qoumas alias Gus Yaqut.
Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya adalah Yaqut.
Selain itu, KPK juga telah mengantongi hasil perhitungan sementara kerugian negara atas kasus dugaan rasuah tersebut yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun. (Yudha Krastawan)
