Saat ini, Abdul Ghani Kasuba tengah mengikuti proses upaya hukum kasasi yang telah diajukannya di Mahkamah Agung.
Upaya hukum terakhir yang ditempuh ini, setelah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara keluar menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam putusan itu, Abdul Gani Kasuba mendapat hukuman selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (Yudha
Krastawan)