Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Mantan Gubernur Malut Kritis di RSUD Ternate, Begini Tanggapan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terdakwa Mantan Gubernur Malut Kritis di RSUD Ternate, Begini Tanggapan KPK
Hukum

Terdakwa Mantan Gubernur Malut Kritis di RSUD Ternate, Begini Tanggapan KPK

Iqbal
Iqbal Published 10 Mar 2025, 13:52
Share
2 Min Read
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (tengah). Foto: Instagram @kasubaabdulgani
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (tengah). Foto: Instagram @kasubaabdulgani
SHARE

Saat ini, Abdul Ghani Kasuba tengah mengikuti proses upaya hukum kasasi yang telah diajukannya di Mahkamah Agung.

Upaya hukum terakhir yang ditempuh ini, setelah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara keluar menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dalam putusan itu, Abdul Gani Kasuba mendapat hukuman selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (Yudha
Krastawan)

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan OPD
KPK Duga Ada Perintangan Penyidikan Dalam Kasus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Gani Kasuba, kpk, Sakit Kritis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ganda campuran Indoensia, Rehan/Gloria, harus puas runner-up di Orleans Masters 2025. Foto: PP PBSI Gagal di Orleans Masters, Rehan/Gloria Bidik All England 2025
Next Article Menteri ATR/NBPN didampingi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Foto: dok humas Tata Ruang sebagai Pintu Masuk Investasi, Menteri ATR/BPN Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?