Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA
Hukum

Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA

Yudha
Yudha Published 25 Mar 2025, 23:51
Share
6 Min Read
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra (kedua dari kanan) dalam acara Dialog Publik di Jakarta Senin (25/3/2025). Foto: Ist
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra (kedua dari kanan) dalam acara Dialog Publik di Jakarta Senin (25/3/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Tidak dilekatkannya pasal suap dan TPPU dalam surat dakwaan terdakwa Zarof Ricar terkait barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas patut diduga telah terjadi permainan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan dalam jabatan yang layak dimintai pertanggungjawaban kepada Jampidsus Febrie Adriansyah, selaku pimpinan tertinggi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang memiliki kekuasaan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

“Barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas sudah lebih terang dari cahaya malah sengaja dibuat gelap oleh jaksa selaku penuntut umum, dengan hanya mendakwa terdakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi. Padahal sebagai penanggungjawab penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sangat memahami bahwa Zarof Ricar tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan gratifikasi, mengingat kedudukannya tidak sebagai hakim pemutus perkara. Bahkan diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang bersumber dari tindak pidana. Sehingga mutlak harus diterapkan pasal suap dan TPPU terhadap terdakwa Zarof Ricar. Diduga terjadi dugaan tindak korupsi dalam penyidikan kasus ini,” ujar ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra, SH, MH kepada wartawan dalam acara Dialog Publik di Jakarta Senin (25/3/2025).

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Azmi Syahputra, hukum, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), kejaksaan agung, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), mahkamah agung, pakar hukum, Pengamat Hukum, Sugeng Teguh Santoso, Terdakwa, Zarof Ricar
Yudha 25 Mar 2025, 23:51
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Berkas Dikembalikan, Kejagung Beri Petunjuk Kasus Pagar Laut Dialihkan ke Tindak Pidana Korupsi
Next Article Bek tangguh Indonesia, Rizky Ridho, mendapat pujian saat Indonesia melawan Bahrain. Foto: PSSI Nonton Timnas Indonesia vs Bahrain, Prabowo: Saya Optimis Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026.

TERPOPULER

TERPOPULER
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, dan GM Utut Adianto secara resmi membuka JAPFA Fide Rated International Chess Tournament 2025. Foto/bam
Olahraga

JAPFA Fide Rated International Chess 2025: Diikuti 376 peserta dari 28 Provinsi dan 9 Negara

HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineOlahraga
Hajar Bali United 3-0, Persija Nangkring di Posisi 6 Klasemen Liga 1
10 May 2025, 22:12
Gaya hidup
Running for Passion: Kampanye Sehat MS Glow For Men Dukung Gaya Hidup Aktif Para Pelari!
11 May 2025, 07:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?