Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA
Hukum

Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA

Yudha
Yudha Published 25 Mar 2025, 23:51
Share
6 Min Read
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra (kedua dari kanan) dalam acara Dialog Publik di Jakarta Senin (25/3/2025). Foto: Ist
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra (kedua dari kanan) dalam acara Dialog Publik di Jakarta Senin (25/3/2025). Foto: Ist
SHARE

“ Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih dengan tidak masuk akal penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A Febrie Adriansyah dapat dijerat dengan pasal 412 KUHP dan pasal 216 KUHP,” tukasnya.

Sementara itu Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH yang juga pembicara pada dialog tersebut, menduga pasal suap sengaja tidak diterapkan dalam dakwaan Zarof Ricar, dengan mengandung mens rea untuk menyelamatkan para pemberi suap agar tidak menjadi tersangka, dengan diduga menerima suap. Sekaligus untuk kepentingan “menyandera” Ketua MA, Sunarto dan sejumlah hakim agung yang diduga sebagai pihak penerima suap.

“Penyidik pidsus Kejagung dibawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah disorot sering melakukan maladministrasi secara segaja, merekayasa kasus-kasus korupsi dengan melakukan praktek tebang pilih. Untuk mengamankan putusan atas tuntutan perkara-perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan ia perlu “menyandera” Ketua MA melalui penanganan perkara Zarof Ricar “ tukas Sugeng.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Azmi Syahputra, hukum, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), kejaksaan agung, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), mahkamah agung, pakar hukum, Pengamat Hukum, Sugeng Teguh Santoso, Terdakwa, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Berkas Dikembalikan, Kejagung Beri Petunjuk Kasus Pagar Laut Dialihkan ke Tindak Pidana Korupsi
Next Article Bek tangguh Indonesia, Rizky Ridho, mendapat pujian saat Indonesia melawan Bahrain. Foto: PSSI Nonton Timnas Indonesia vs Bahrain, Prabowo: Saya Optimis Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026.

TERPOPULER

TERPOPULER
JONATAN KALAH SINGAPORE OPEN
Olahraga

Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya

Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
HeadlinePolitik
MK Putuskan Parpol Terancam Diskualifikasi Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi
28 May 2026, 10:04
Jabodetabek
The Park Pejaten Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar dalam Rangka Idul Adha
28 May 2026, 11:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?