IPOL.ID – Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya menggagalkan penyelundupan 103 koli pakaian bekas impor ilegal (ballpres) senilai Rp515 juta menjelang Lebaran 2025.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksma TNI Arya Delano mengatakan, kasus tersebut terungkap saat ada aktivitas pemindahan pakaian bekas impor ilegal dari kontainer ke truk di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya, dekat Pos 5/Pintu Keluar, pada Jumat (21/3) sore. “Petugas langsung melakukan penyekatan dan pengamanan terhadap kendaraan serta barang bukti,” kata Laksma Arya saat konferensi pers di Kantor Lantamal V, Sabtu (22/3/25).
Laksma Arya menjelaskan tiga kendaraan yang diamankan adalah kontainer dengan nomor polisi L 9073 UE dikemudikan oleh K, truk berpelat AG 8801 EG dikemudikan oleh AM, serta truk bernomor AG 9687 VI dikemudikan oleh A. Secara keseluruhan barang bukti dan pengemudi, lanjutnya, telah diamankan di Kantor Tim Intel Lantamal V untuk pemeriksaan lebih lanjut.