Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut, Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut, Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal
Hukum

Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut, Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 22 Mar 2025, 18:39
Share
2 Min Read
Konferensi pers tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut, gagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal.
SHARE

IPOL.ID – Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya menggagalkan penyelundupan 103 koli pakaian bekas impor ilegal (ballpres) senilai Rp515 juta menjelang Lebaran 2025.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksma TNI Arya Delano mengatakan, kasus tersebut terungkap saat ada aktivitas pemindahan pakaian bekas impor ilegal dari kontainer ke truk di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya, dekat Pos 5/Pintu Keluar, pada Jumat (21/3) sore. “Petugas langsung melakukan penyekatan dan pengamanan terhadap kendaraan serta barang bukti,” kata Laksma Arya saat konferensi pers di Kantor Lantamal V, Sabtu (22/3/25).

Laksma Arya menjelaskan tiga kendaraan yang diamankan adalah kontainer dengan nomor polisi L 9073 UE dikemudikan oleh K, truk berpelat AG 8801 EG dikemudikan oleh AM, serta truk bernomor AG 9687 VI dikemudikan oleh A. Secara keseluruhan barang bukti dan pengemudi, lanjutnya, telah diamankan di Kantor Tim Intel Lantamal V untuk pemeriksaan lebih lanjut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pakaian Bekas Ilegal, Pangkalan Utama TNI AL, Penyeludupan pakaian bekas
Wilson B. Lumi 22 Mar 2025, 18:39
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Khofifah Indar Parawansa Sambut Baik Pembukaan Penerbangan Langsung ke Guangzhou
Next Article Thailand Sangat Tertarik Investasi di IKN

TERPOPULER

TERPOPULER
Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti

Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
Bank Mandiri
Pantik Semangat Wirausaha PMI, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
14 May 2025, 16:45
Politik
Jelang Muktamar X, PPP Jakpus Tolak Calon Ketum dari Luar Partai
14 May 2025, 21:00
EkonomiHeadline
Alhamdulillah, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Karyawan Panasonic di Indonesia.
14 May 2025, 13:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?