Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut, Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut, Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal
Hukum

Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut, Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 22 Mar 2025, 18:39
Share
2 Min Read
penyeludupan pakaian bekas
Konferensi pers tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut, gagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal.
SHARE

Laksma Arya menambahkan, dari hasil penyelidikan kasus tersebut, menunjukkan penyelundupan didalangi oleh N, salah seorang pemilik CV Renaldi Trans, yang beralamat di pergudangan Kalimas. “N bekerja sama dengan R, yang diketahui sering melakukan aksi serupa dengan modus operasi menyelundupkan barang dari luar negeri ke Makassar, lalu dikirim ke Surabaya menggunakan kapal MV Pangkal Pinang,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah tiba di Surabaya, barang selundupan dipindahkan ke gudang penyimpanan di Kalimas menggunakan truk, sebelum didistribusikan ke Malang dan berbagai wilayah di Jawa Timur.

Arya menegaskan jika penyelundupan pakaian bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Pakaian Bekas.

Hal tersebut, kata Laksma Arya, akan merugikan industri tekstil dalam negeri yang nantinya bisa menyebabkan banyak pabrik garmen tutup, pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, angka pengangguran naik, serta UMKM kesulitan bersaing. “Penyelundupan ini harus diberantas hingga ke akarnya karena berdampak negatif,” ucapnya.(*)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pakaian Bekas Ilegal, Pangkalan Utama TNI AL, Penyeludupan pakaian bekas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Khofifah Indar Parawansa Sby Ghuansou Khofifah Indar Parawansa Sambut Baik Pembukaan Penerbangan Langsung ke Guangzhou
Next Article basuki hadimuljono IKN Thailand Sangat Tertarik Investasi di IKN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?