Laksma Arya menambahkan, dari hasil penyelidikan kasus tersebut, menunjukkan penyelundupan didalangi oleh N, salah seorang pemilik CV Renaldi Trans, yang beralamat di pergudangan Kalimas. “N bekerja sama dengan R, yang diketahui sering melakukan aksi serupa dengan modus operasi menyelundupkan barang dari luar negeri ke Makassar, lalu dikirim ke Surabaya menggunakan kapal MV Pangkal Pinang,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah tiba di Surabaya, barang selundupan dipindahkan ke gudang penyimpanan di Kalimas menggunakan truk, sebelum didistribusikan ke Malang dan berbagai wilayah di Jawa Timur.
Arya menegaskan jika penyelundupan pakaian bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Pakaian Bekas.
Hal tersebut, kata Laksma Arya, akan merugikan industri tekstil dalam negeri yang nantinya bisa menyebabkan banyak pabrik garmen tutup, pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, angka pengangguran naik, serta UMKM kesulitan bersaing. “Penyelundupan ini harus diberantas hingga ke akarnya karena berdampak negatif,” ucapnya.(*)