Kerja sama tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (3/3).
“Sudah sepatutnya Ombudsman dan Bawaslu berjalan beriringan karena memiliki beberapa kesamaan,” ujar Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3/25).
Dia mengungkapkan bahwa kesamaan dimaksud, yakni kedua lembaga merupakan produk reformasi tahun 1998 yang dikukuhkan pada tahun 2008.
Selain itu, Ombudsman dan Bawaslu merupakan lembaga pengawas yang sering disebut sebagai pilar keempat dalam sistem ketatanegaraan.
Kendati demikian, lanjut Najih, Ombudsman dan Bawaslu memiliki masing-masing fungsi yang berbeda. Objek pengawasan Ombudsman terdiri atas tiga bentuk pelayanan, yaitu pelayanan administrasi, pelayanan barang, dan pelayanan jasa.
Berdasarkan tiga elemen tersebut jika dikontekstualkan dalam pemilu dan pemilihan (DPR, DPD, DPRD), maka pelayanan administrasi berupa pemutakhiran data peserta pemilu serta pemutakhiran data pemilih.