Kemudian, sambung dia, berupa pula pelayanan barang sarana prasarana seperti kotak suara, surat suara, dan keterjangkauan tempat pemungutan suara, termasuk aksesibilitas bagi kaum rentan.
Lalu, pelayanan jasa meliputi semua bentuk pelayanan penyelenggara pemilu bagi pemilih (masyarakat), baik penyelenggara di level Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun di dalam Bawaslu. “Itu sebabnya pada Pemilu dan Pemilihan 2024, Ombudsman turut mengawasi setiap proses dan tahapannya,” tutur dia.
Untuk itu, Najih berharap nota kesepahaman yang ditandatangani tidak hanya sebatas kegiatan seremonial saja, namun harus menjadi penguat dalam membangun kepercayaan antara Ombudsman dengan Bawaslu.
Memiliki harapan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa nota kesepakatan itu menegaskan kerja sama antara Bawaslu dan Ombudsman dalam mengawasi proses administrasi pemilu. “Kami sangat terbuka untuk menindaklanjuti laporan yang masuk ke Ombudsman terkait Bawaslu,” ucap Bagja. (*)