“Transformasi digital itu mudah. Jika kita bisa berbelanja secara daring, kita juga bisa berjualan secara daring. Tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan teknologi ini,” ujar Meutya Hafid.
Meutya Hafid menyoroti pentingnya bagi pelaku UMKM melakukan pemasaran produk UMKM dengan memanfaatkan platform-platform digital yang semakin banyak jenisnya seperti aplikasi pesan instan, aplikasi media sosial, hingga aplikasi lokapasar.
Menurutnya, semua platform itu harus digunakan agar UMKM bisa menjangkau banyak kalangan mulai dari komunitas yang sifatnya kecil hingga ke jaringan yang lebih luas. Tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi digital, Meutya juga tidak lupa mengingatkan para pelaku UMKM perempuan untuk bisa mewaspadai dampak negatif dari digitalisasi.
Salah satunya adalah judi online yang saat ini mengintai banyak masyarakat Indonesia tak terkecuali masyarakat yang belum memahami sepenuhnya aktivitas di ruang digital ini.
Menurut Meutya apabila pelaku UMKM tidak memahami bahaya judi online ini, maka hal ini dapat mengancam kestabilan ekonomi keluarga pelaku UMKM. “Banyak pendapatan keluarga yang terkuras akibat judi daring. Ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mengurangi daya beli masyarakat. Kita harus bersama-sama melawan hal ini,” ia menegaskan.