IPOL.ID – Seorang oknum polisi berinisial MC (49) dari Polsek Gilimanuk, Jembrana, Bali, diamankan oleh pecalang Desa Adat Sumbersari karena diduga melanggar aturan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947, dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi diduga mabuk.
Dalam video yang diunggah ulang oleh akun Insatagram @fakta.indo, memperlihatkan seorang oknum polisi yang mabuk bersama rekannya diamankan lantaran mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di tengah suasana hening Nyepi, yang seharusnya bebas dari aktivitas kendaraan
Menurut Bendesa Desa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, oknum polisi tersebut diamankan bersama seorang rekannya saat hendak menuju Loloan, Kecamatan Negara.
“Saat diinterogasi, tercium bau alkohol dari napas keduanya,” jelas Subanda dikutip Senin (31/3).
Subanda menjelaskan, awalnya pecalang melakukan patroli rutin untuk memastikan Nyepi berjalan lancar.
“Kami melihat keduanya melaju kencang, dan saat dihentikan, mereka tidak membawa identitas. Karena mengaku dari Gilimanuk, kami kembalikan ke sana dengan pengawalan pecalang,” tuturnya.