Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.
“Untuk saat ini yang bersangkutan telah diamankan Propam Polres Jembrana untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Endang.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bendesa Adat setempat untuk pemberian sanksi adat untuk apa yang sudah dilanggar oleh MC.
“Keputusan Jro Bendesa Gilimanuk, yang bersangkutan dikenai awig-awig berupa beras 100 kg. Selain itu, kami juga memberikan sanksi kode etik profesi Polri,” ungkapnya.
Sebagai bentuk permohonan maaf, Pihaknya memberikan bantuan beras 100 kg kepada Desa Adat Gilimanuk dan Sumbersari. Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, meminta oknum polisi tersebut membuat klarifikasi permintaan maaf secara terbuka.
“Untuk tindakan hukum lebih lanjut, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tuturnya.(Vinolla)